Senin, 12 September 2011

PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN



MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Disusun Oleh :
NAMA : HARUN
NIM    : 0771511243








FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS BUDI LUHUR
JAKARTA
JULI  2010



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Pertikaian antar kelompok masyarakat serta memburuknya situasi keamanan dan hak asasi manusia di Indonesia diantaranya, Kepulauan Maluku, Poso, Aceh. Awal konflik terjadi 19 Januari 1999, dimana pertikaian tersebut mengakibatkan pembakaran-pembakaran rumah, tempat ibadah, penganiayaan, pembunuhan dan tindak kekerasan lainnya menjadi bagian yang takterpisahkan dari konflik tersebut. Banyak warga yang kehilangan tempat tinggal, kehilangan sanak keluarga, kehilangan mata pencaharian bahkan kehilangan anggota tubuhnya. Konflik di Kepulauan Maluku berawal dengan terjadinya perkelahian antara warga desa Tahane dan Matsa (suku Makian) melawan warga Desa Sosol dan Wangeotak (suku Kao), akibat konflik tersebut menelan korban 3.080 orang meninggal dunia, untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memulihkan keadaan tersebut, dimana telah terjadi beberapa pelanggaran berat hak asasi manusia diantaranya adalah pembunuhan massal, penyiksaan, dan penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan berbasis gender, pemindahan penduduk secara paksa dan pembumihangusan.[1]

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas masalah penulis dapat dirumuskan menjadi : “ Bagaimana pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Kepulauan Maluku? ”  Akar permasalahan dan faktor pemicu terjadinya konflik yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia di Kepulauan Maluku, antara lain :
a.       Faktor kecemburuan sosial masyarakat
b.      Dugaan adanya provokasi dari luar
c.       Pertentangan elit politik
d.      Ketidaknetralan pihak aparat keamanan maupun pemerintah daerah
e.       Rasa dendam
f.       Peristiwa-peristiwa yang bersifat individual
g.      Sentimen Agama
h.      Peristiwa Ketapang
i.        Adanya issue tentang rencana penyerangan Morotai oleh 20.000 orang RMS, issue tersebut telah mengakibatkan terjadinya pembakaran-pembakaran, pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia pada akhir Februari 2000
j.        Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan beberapa kecamatan dalam wilayah Maluku.

C.    TUJUAN PENULISAN
Makalah ini akan mengarahkan kajiannya secara mendalam yaitu :
1.      Untuk mengetahui hak asasi manusia
2.      Untuk mengetahui hak asasi manusia menurut Undang-Undang Dasar 1945
3.      Untuk mengetahui pelanggaran hak asasi manusia dan pengadilan hak asasi manusia
























BAB II
PEMBAHASAN



A.    Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia dipercaya berdasarkan hukum alam, dimana Tuhan telah memberikan kepada manusia hak-hak yang tidak dapat dihapuskan, bahwa manusia diciptakan sama dan manusia dikaruniai oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, yaitu hidup, kebebasan dan mengejar kebahagiaan. Menurut para filsuf bahwa hak-hak yang tidak dapat dicabut adalah karunia dari Tuhan, yang meliputi kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.  Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.[2] Menurut John Locke menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yangdi berikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.[3]

B.     Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Pendapat Drs. Moh. Hatta dan diperkuat oleh Mr. Moh. Yamin yang menyatakan bahwa segal constitutional lama dan baru di atas dunia berisi perlidungan dasar, dimana aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalism, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan yang harus diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 (lama), yaitu adanya tujuh pasal tentang hak asasi manusia.[4]   

C.    Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak didapatkan atau dikwatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok terentu ke kelompok lain (UU No.26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).[5] Sementara itu kejahatan manusia adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangn tersebut dijukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid








BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
a.       Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya, setiap individu mempunyai keinginan agar Hak Asasi Manusia-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas Hak Asasi Manusia orang lain.
b.      Hak Asasi Manusia individu dibatasi Hak Asasi Manusia orang lain
c.       Dalam kehidupan bernegara Hak Asasi Manusia diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia, dimana setiap bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

B.     SARAN
a.       Kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia kita sendiri.
b.      Kita harus menghormati dan menjaga Hak Asasi Manusia orang lain, jangan sampai kita melanggar Hak Asasi Manusia dan jangan sampai pula Hak Asasi Manusia kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.
c.       Dalam menjaga Hak Asasi Manusia kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM  kita dan HAM orang lain.










DAFTAR PUSTAKA



Kaelan. 2003. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta : Paradigma.



Effendi Mansyur. 1994.



Koesdiyo Poerwanto. 2007. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Graha Ilmu.



www.google.com., 20 Juli 2010, 16.00 WIB



www.google.com., 20 Juli 2010, 16.00 WIB



[1] www.google.com.Pelanggaran HAM/16.00, 20 /07 /2010
[2] Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma,Yogyakarta, 2003, hlm.219.
[3] Mansyur Effendi, 1994
[4] Poerwanto, Pendidikan Pancasila, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007, hlm.72.
[5] www.google.com.UU Hak Asasi Manusia/16.10 wib, 20/07/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar