MAKALAH
Disusun untuk
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Disusun Oleh :
NAMA : HARUN
NIM : 0771511243
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS BUDI LUHUR
JAKARTA
JULI 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pertikaian antar kelompok masyarakat serta memburuknya
situasi keamanan dan hak asasi manusia di Indonesia diantaranya, Kepulauan Maluku,
Poso, Aceh. Awal konflik terjadi 19 Januari 1999, dimana pertikaian tersebut
mengakibatkan pembakaran-pembakaran rumah, tempat ibadah, penganiayaan,
pembunuhan dan tindak kekerasan lainnya menjadi bagian yang takterpisahkan dari
konflik tersebut. Banyak warga yang kehilangan tempat tinggal, kehilangan sanak
keluarga, kehilangan mata pencaharian bahkan kehilangan anggota tubuhnya.
Konflik di Kepulauan Maluku berawal dengan terjadinya perkelahian antara warga
desa Tahane dan Matsa (suku Makian) melawan warga Desa Sosol dan Wangeotak
(suku Kao), akibat konflik tersebut menelan korban 3.080 orang meninggal dunia,
untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memulihkan keadaan tersebut,
dimana telah terjadi beberapa pelanggaran berat hak asasi manusia diantaranya
adalah pembunuhan massal, penyiksaan, dan penganiayaan, penghilangan paksa,
kekerasan berbasis gender, pemindahan penduduk secara paksa dan
pembumihangusan.[1]
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan
diatas masalah penulis dapat dirumuskan menjadi : “ Bagaimana pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi di Kepulauan Maluku? ” Akar permasalahan dan faktor pemicu terjadinya
konflik yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia di Kepulauan Maluku,
antara lain :
a.
Faktor kecemburuan sosial masyarakat
b.
Dugaan adanya provokasi dari luar
c.
Pertentangan elit politik
d.
Ketidaknetralan pihak aparat keamanan maupun pemerintah
daerah
e.
Rasa dendam
f.
Peristiwa-peristiwa yang bersifat individual
g.
Sentimen Agama
h.
Peristiwa Ketapang
i.
Adanya issue tentang rencana penyerangan Morotai oleh
20.000 orang RMS, issue tersebut telah mengakibatkan terjadinya
pembakaran-pembakaran, pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia pada akhir
Februari 2000
j.
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1999 tentang
Pembentukan dan Penataan beberapa kecamatan dalam wilayah Maluku.
C. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini akan mengarahkan kajiannya secara mendalam yaitu
:
1.
Untuk mengetahui hak asasi manusia
2.
Untuk mengetahui hak asasi manusia menurut
Undang-Undang Dasar 1945
3.
Untuk mengetahui pelanggaran hak asasi manusia dan
pengadilan hak asasi manusia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia dipercaya berdasarkan hukum alam, dimana
Tuhan telah memberikan kepada manusia hak-hak yang tidak dapat dihapuskan, bahwa
manusia diciptakan sama dan manusia dikaruniai oleh Pencipta mereka dengan
hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, yaitu hidup, kebebasan dan mengejar
kebahagiaan. Menurut para filsuf bahwa hak-hak yang tidak dapat dicabut adalah
karunia dari Tuhan, yang meliputi kebebasan berbicara dan berpendapat,
kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk
mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.[2]
Menurut John Locke menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yangdi
berikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.[3]
B. Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang
Dasar 1945
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”. Pendapat Drs. Moh. Hatta dan diperkuat oleh Mr. Moh.
Yamin yang menyatakan bahwa segal constitutional lama dan baru di atas dunia berisi
perlidungan dasar, dimana aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalism,
melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan yang harus
diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 (lama), yaitu adanya tujuh pasal tentang
hak asasi manusia.[4]
C. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang, dan tidak didapatkan atau dikwatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan
dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok terentu ke kelompok lain (UU No.26 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia).[5]
Sementara itu kejahatan manusia adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangn tersebut dijukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa
pembunuhan, pemusnahan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan
apartheid
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
a.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kiprahnya, setiap individu mempunyai keinginan agar
Hak Asasi Manusia-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
jangan pernah melanggar atau menindas Hak Asasi Manusia orang lain.
b.
Hak Asasi Manusia individu dibatasi Hak Asasi Manusia
orang lain
c.
Dalam kehidupan bernegara Hak Asasi Manusia diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia, dimana setiap bentuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
B. SARAN
a.
Kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan Hak
Asasi Manusia kita sendiri.
b.
Kita harus menghormati dan menjaga Hak Asasi Manusia
orang lain, jangan sampai kita melanggar Hak Asasi Manusia dan jangan sampai
pula Hak Asasi Manusia kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.
c.
Dalam menjaga Hak Asasi Manusia kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2003. Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta : Paradigma.
Effendi Mansyur. 1994.
Koesdiyo Poerwanto. 2007. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Graha Ilmu.
www.google.com., 20 Juli
2010, 16.00 WIB
www.google.com., 20 Juli
2010, 16.00 WIB
[1] www.google.com.Pelanggaran HAM/16.00, 20 /07 /2010
[2] Kaelan, Pendidikan Pancasila,
Paradigma,Yogyakarta, 2003, hlm.219.
[3] Mansyur
Effendi, 1994
[4]
Poerwanto, Pendidikan Pancasila,
Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007, hlm.72.
[5] www.google.com.UU Hak Asasi Manusia/16.10
wib, 20/07/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar