Harun 07 7151 1243
Perkembangan Teknologi Komunikasi
Rabu, 07 Desember 2011
Senin, 12 September 2011
MANAJEMEN PENYIARAN
PRODUCTION TELEVISI TALKSHOW
“ NUANSA MINGGU ”

MATA KULIAH : MANAJEMEN PENYIARAN
DOSEN : Medya
Apriliansyah, SE, M.si
Disusun Oleh;
Harun
07 7151 1243
UNIVERSITAS BUDI LUHUR
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
2010
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Berkembangnya
teknologi komunikasi yang berlangsung dari tahun ke tahun membawa perubahan
yang sangat besar bagi industri penyiaran khususnya. Di mulai dengan munculnya
Koran, radio, sampai televisi. Seiring dengan pesatnya zaman yang semakin maju,
sekarang ini banyak sekali stasiun televisi yang bermunculan di Indonesia,
mulai dari TV LOKAL sampai TV NASIONAL. Terobosan – terobosan yang baru muncul
dari setiap televisi mulai format acara sampai segmentasi tv tersebut.
Persaingan
stasiun televisi saat ini dalam menghadirkan berbagai macam program-program
berkualitas, begitu banyak menyita perhatian pemirsanya tanpa mengenal
perbedaan usia, pekerjaan dan tingkatan pendidikan, karena televisi memiliki
sejumlah kelebihan, terutama kemampuannya dalam menyatukan antara fungsi audio dan visual, ditambah lagi dengan
kemampuannya dalam menentukan saluran mana yang mereka senangi, karena stasiun
televisi di Indonesia sangat banyak dan memiliki berbagai macam acara yang
sangat beragam pilihannya, televisi juga mampu mengatasi jarak dan waktu,
sehingga penonton yang tinggal di daerah-daerah terpencil sekalipun dapat
menikmati acara siaran tersebut.
Saat
ini stasiun televisi lokal maupun nasional berlomba – lomba menghadirkan
program - program yang mendidik, menghibur, serta menarik. Tidak dapat di
pungkiri program news bulletin masih
menjadi andalan para pemirsa dirumah, yang haus akan informasi terbaru yang
terjadi di sekitarnya. Hal itulah yang melatarbelakangi munculnya acara talk
show yang berisikan kasus – kasus yang sedang hangat di bicarakan di kemas
menjadi sebuah obrolan yang ringan dan mendidik tentunya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah penulis dapat dirumuskan
menjadi :
“Bagaimana Menyajikan Sebuah Program Talk Show yang mendidik, Menarik,
Serta Menghibur.”
Tujuan
Proposal ini bertujuan agar sebuah
program talk show yang dikemas dan di sajikan untuk masyarakat dapat menghibur,
menarik serta tentunya mendidik.
Visi
Menjadi
program talkshow berkualitas dan terbaik, dan memberikan kontribusi dalam
meningkatkan pengetahuan, mencerdaskan bangsa serta memberikan nilai-nilai
moral budaya kepada masyarakat.
Misi
Menjadi wadah gagasan dan aspirasi
masyarakat, serta untuk mencerdaskan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi
dalam masyarakat.
Manfaat Proposal
Manfaat dari proposal ini Bagaimana
Menyajikan Sebuah Program Talk Show yang mendidik, Menarik,
Serta Menghibur dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
Analisa SWOT
v Stranght
Peralatan teknis yang memadai dan kompetensi para pekerja
atau teknisi dibalik layar. Memiliki
2 presenter yang tidak asing lagi dimasyarakat, yaitu Rossy Silalahi dan Indi
Barend. Menyajikan episode yang sedang hangat diberitakan selama seminngu
terakhir. Dukungan staf ahli yang kreatif dan inovatif.
v Weakness
Sosialisasi terhadap masyarakat kurang.
v Oportunity
Peluang untuk menambah
profit perusahaan melalui iklan. Masyarakat selalu membutuhkan informasi dan
hiburan.
v Threat
Kemungkinan pesaing merebut
para pemasang iklan. Banyaknya stasiun Televisi lain yang menyajikan program
talkshow yang berisi informasi dan hiburan sejenis.
I. KONSEP PROGRAM
NUANSA
MINGGU merupakan suatu acara yang memberikan informasi kepada masyarakat dalam
format sajian talk show. Acara ini terinspirasi akan pentingnya informasi
sekaligus pembelajaran kepada masyarakat. Dinamakan Nuansa Minggu karena dalam
acara tersebut pada setiap minggu mengambil tema atau episode yang sedang
hangat diberitakan selama sepekan terakhir baik itu politik, ekonomi, hukum,
sosial budaya, dll.
Konsep
Program Nuansa Minggu ini menggunakan lokasi shooting indoor, yang dipandu
dengan 2 presenter. Serta tidak lupa menghadirkan narasumber yang ahli pada
bidangnya sesuai dengan tema atau episode yang berbeda – beda pada setiap
minggu. Dalam acara talk show ini menghadirkan pula penampilan band-band papan
atas atau penyanyi solo untuk pemanis acara tersebut agar lebih menarik,
menghibur serta mendidik. Selain program Nuansa Minggu yang berformat talk
show, untuk program news bulletin lain seperti Nuansa Pagi, Nuansa Siang,
Nuansa Sore, Nuansa Malam, dan untuk mengabarkan kejadian terbaru melalui
Nuansa Terkini yang hadir pada setiap 1 jam sekali.
NUANSA
MINGGU hadir pada pukul 19.30 – 20.30 WIB Pada jam tersebut, seluruh anggota
keluarga sedang berada di rumah selain
itu hari minggu merupakan hari libur untuk semua orang berhenti beraktivitas
dikantor.
II. DESAIN
PROGRAM
-
Kategori Program : Informasi
- Media : Televisi
- Format Program : TalkShow
- Judul Program : NuansaMinggu
- Durasi : 60menit
- Target Audience : (15–50)tahun
- Status Ekonomi : B.(MenengahKeatas)
C. (Menengah Kebawah)
- Media : Televisi
- Format Program : TalkShow
- Judul Program : NuansaMinggu
- Durasi : 60menit
- Target Audience : (15–50)tahun
- Status Ekonomi : B.(MenengahKeatas)
C. (Menengah Kebawah)
-
Demografis : WilayahIndonesia
- Karateristik : Live
- Jam Tayang : 19.30 – 20.30 WIB
- Karateristik : Live
- Jam Tayang : 19.30 – 20.30 WIB
- Hari :
Setiap Minggu
- Alasan : Pada
jam tersebut, seluruh anggota keluarga sedang berada di rumah selain itu hari minggu merupakan hari
libur untuk semua orang berhenti beraktivitas dikantor.
III. DESAIN PRODUKSI
Judul : NUANSA MINGGU
Tema / Episode : Dampak Penggunaan Status Jejaring Sosial
Durasi : 60 Menit
Time
Broadcast : Malam
Lokasi : Studio
Presenter
1 : Rossy Silalahi
Presenter
2 : Indi Barend
Narasumber
1 : Roy Suryo (Pakar Tematika)
Narasumber
2 : Tifatul Sembiring (Menteri Komunikasi & Informasi)
Performance
Band : Iwan Fals
Korban
Pengguna Status Jejaring Sosial
Audience Para Mahasiswa - mahasiswi
IV. RUNDOWN
TIME
|
DETAIL SEGMENT
|
DETAIL MATERI
|
PIC
|
19.30.00-19.30.15
19.30.00-19.34.15
19.34.15-19.36.15
19.36.15-19.38.15
19.38.15-19.39.15
19.39.15-19.40.15
19.40.15-19.47.15
19.47.15-19.47.45
19.47.45-19.47.52
19.47.52-19.50.52
19.50.52-19.50.59
19.50.59-19.51.29
19.51.29-19.51.59
19.51.59-19.58.59
19.58.59-19.59.29
19.59.29-19.59.36
19.59.36-20.02.36
20.02.36-20.02.43
20.02.43-20.03.13
20.03.13-20.05.13
20.05.13-20.10.13
20.10.13-20.13.13
20.13.13-20.17.13
20.17.13-20.17.20
20.17.20-20.20.20
20.20.20-20.20.27
20.20.27-20.20.57
20.20.57-20.23.57
20.23.57-20.25.57
20.25.57-20.26.27
20.26.27-20.30.27
20.30.27-20.30.57
|
OBB
(Opening Before Broadcast)
Performance Iwan Fals “Facebook”
Insert Video dampak Penggunaan
Status Jejaring Sosial
Opening Program By Presenter 1 & Presenter 2
Presenter 1 & Presenter 2 Memperkenalkan para audience
yang datang ke studio
Presenter 1 &
Presenter 2
Perkenalan
Narasumber 1 & 2
Pembahasan Dampak Penggunaan Status Jejaring Sosial
Closing segment By Presenter 1 & Presenter 2
Bumper Out
COMMERCIAL BREAK 1
Bumper In
Opening segment By Presenter 1 & & Presenter 2
Presenter 1 &
& Presenter 2 Mendatangkan Korban Penggunaan
Status Jejaring Sosial
Pembahasan Dampak Penggunaan Status Jejaring Sosial
oleh korban & Narasumber 1 & 2
Closing segment By Presenter 1 & Presenter 2
Bumper Out
COMMERCIAL BREAK 2
Bumper In
Opening segment By Presenter 1 & & Presenter 2
Tanya jawab antara audience dengan narasumber 1 & 2
Pembahasan lebih lanjut mengenai pertanyaan Penggunaan Status Jejaring Sosial antara
audience dengan narasumber 1 & 2
Insert Video Dampak Penggunaan Status Jejaring Sosial +
Plus Opini Masyarakat Mengenai dampaknya
Closing segment By Performance Iwan Fals “Damainya Cinta”
Bumper Out
COMMERCIAL BREAK 3
Bumper In
Opening segment By Presenter 1 & & Presenter 2
Pembahasan
kembali dengan narasumber mengenai Penggunaan
Status Jejaring Sosial
Kesimpulan dari Penggunaan Status Jejaring Sosial oleh
Narasumber 1 & 2
Closing segment By Presenter 1 & Presenter 2
Performance Iwan Fals
“11 Januari”
Credit title - end
|
ID Acara Pembuka
Band Pembuka
Grafis Program
Grafis Program
Grafis Program
Grafis Program
Grafis Program
Pendukung Acara
|
Master Control
Master Control & Control Room
Master Control
Host
Host + Audience
Host + Narasumber 1 & 2
Host + Narasumber 1 & 2
Host
Master Control
Master Control
Master Control
Host
Host + Korban Penggunaan Status Jejaring Sosial
Host + Narasumber
1 & 2 + Korban Penggunaan Status
Jejaring Sosial
Host
Master Control
Master Control
Master Control
Host
Audience + Narasumber
Host + Narasumber
Master Control
Master Control & Control Room
Master Control
Master Control
Master Control
Host
Host + Narasumber
Host + Narasumber
Master Control
Master Control & Control Room
Master Control
|
V. BUDGETING
1) Setting
Set dan Dekorasi
(pembuatan &
perawatan) : Rp. 15.000.000,-
TOTAL : Rp. 15.000.000,-
2) Konsumsi
- PD Rp. 00.050.000,-
- Crew (25 person) @
Rp.30.000,- Rp. 00.750.000,-
- Talent @ Rp.50.000,-
Presenter ( 2 person ) Rp. 00.100.000,-
Narasumber (
3 person ) Rp 00.150.000,-
Band
Gigi + crew ( 10 person ) Rp. 00.500.000,-
TOTAL : Rp. 01.550.000,-
3) Musik
Komponis : Rp. 04.000.000,-
Rental Music Aquetment : Rp. 08.000.000,-
TOTAL : Rp. 12.000.000,-
Komponis : Rp. 04.000.000,-
Rental Music Aquetment : Rp. 08.000.000,-
TOTAL : Rp. 12.000.000,-
4) Artis
Presenter 1 Rp. 05.000.000,-
Presenter 2 Rp. 05.000.000,-
Narasumber 1 Rp. 01.500.000,-
Narasumber 2 Rp. 01.500.000,-
Presenter 1 Rp. 05.000.000,-
Presenter 2 Rp. 05.000.000,-
Narasumber 1 Rp. 01.500.000,-
Narasumber 2 Rp. 01.500.000,-
Korban Rp. 00.200.000,-
Audience (20/org x 20) Rp. 00.400.000,-
Band Rp. 15.000.000,-
Band Rp. 15.000.000,-
TOTAL : Rp. 28.600.000,-
5). Kostum
Penyewaan :(sponsor)
Penyewaan :(sponsor)
6). Tata Rias
Kosmetik :(sponsor)
Kosmetik :(sponsor)
TOTAL ANGGARAN : Rp. 57.150.000,-
(ppn 10%) Rp. 05.715.000,-
(ppn 10%) Rp. 05.715.000,-
TOTAL ANGGARAN
(setelah kena pajak) Rp. 62.865.000,-
VI. KESIMPULAN
Dari uraian-uraian yang
dibahas tersebut diatas, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan adalah
sebagai berikut :
Isi talk show Nuansa Minggu mencakup
berbagai aspek Kehidupan di masyarakat, yakni politik, ekonomi, social,
pendidikan, kesehatan dan criminal. Arti filosofi Nuansa Minggu adalah program
talk show yang disajikan kepada khalayak luas, mencakup permasalahan yang
timbul disekitar kita. Semoga program talk show dengan judul program “Nuansa
Minggu” ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dimana masyarakat dapat
mengetahui dampak dan keuntungan dari penggunaan status jejaring sosial.
PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
Disusun untuk
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Disusun Oleh :
NAMA : HARUN
NIM : 0771511243
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS BUDI LUHUR
JAKARTA
JULI 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pertikaian antar kelompok masyarakat serta memburuknya
situasi keamanan dan hak asasi manusia di Indonesia diantaranya, Kepulauan Maluku,
Poso, Aceh. Awal konflik terjadi 19 Januari 1999, dimana pertikaian tersebut
mengakibatkan pembakaran-pembakaran rumah, tempat ibadah, penganiayaan,
pembunuhan dan tindak kekerasan lainnya menjadi bagian yang takterpisahkan dari
konflik tersebut. Banyak warga yang kehilangan tempat tinggal, kehilangan sanak
keluarga, kehilangan mata pencaharian bahkan kehilangan anggota tubuhnya.
Konflik di Kepulauan Maluku berawal dengan terjadinya perkelahian antara warga
desa Tahane dan Matsa (suku Makian) melawan warga Desa Sosol dan Wangeotak
(suku Kao), akibat konflik tersebut menelan korban 3.080 orang meninggal dunia,
untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memulihkan keadaan tersebut,
dimana telah terjadi beberapa pelanggaran berat hak asasi manusia diantaranya
adalah pembunuhan massal, penyiksaan, dan penganiayaan, penghilangan paksa,
kekerasan berbasis gender, pemindahan penduduk secara paksa dan
pembumihangusan.[1]
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan
diatas masalah penulis dapat dirumuskan menjadi : “ Bagaimana pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi di Kepulauan Maluku? ” Akar permasalahan dan faktor pemicu terjadinya
konflik yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia di Kepulauan Maluku,
antara lain :
a.
Faktor kecemburuan sosial masyarakat
b.
Dugaan adanya provokasi dari luar
c.
Pertentangan elit politik
d.
Ketidaknetralan pihak aparat keamanan maupun pemerintah
daerah
e.
Rasa dendam
f.
Peristiwa-peristiwa yang bersifat individual
g.
Sentimen Agama
h.
Peristiwa Ketapang
i.
Adanya issue tentang rencana penyerangan Morotai oleh
20.000 orang RMS, issue tersebut telah mengakibatkan terjadinya
pembakaran-pembakaran, pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia pada akhir
Februari 2000
j.
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1999 tentang
Pembentukan dan Penataan beberapa kecamatan dalam wilayah Maluku.
C. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini akan mengarahkan kajiannya secara mendalam yaitu
:
1.
Untuk mengetahui hak asasi manusia
2.
Untuk mengetahui hak asasi manusia menurut
Undang-Undang Dasar 1945
3.
Untuk mengetahui pelanggaran hak asasi manusia dan
pengadilan hak asasi manusia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia dipercaya berdasarkan hukum alam, dimana
Tuhan telah memberikan kepada manusia hak-hak yang tidak dapat dihapuskan, bahwa
manusia diciptakan sama dan manusia dikaruniai oleh Pencipta mereka dengan
hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, yaitu hidup, kebebasan dan mengejar
kebahagiaan. Menurut para filsuf bahwa hak-hak yang tidak dapat dicabut adalah
karunia dari Tuhan, yang meliputi kebebasan berbicara dan berpendapat,
kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk
mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.[2]
Menurut John Locke menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yangdi
berikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.[3]
B. Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang
Dasar 1945
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”. Pendapat Drs. Moh. Hatta dan diperkuat oleh Mr. Moh.
Yamin yang menyatakan bahwa segal constitutional lama dan baru di atas dunia berisi
perlidungan dasar, dimana aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalism,
melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan yang harus
diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 (lama), yaitu adanya tujuh pasal tentang
hak asasi manusia.[4]
C. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang, dan tidak didapatkan atau dikwatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan
dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok dan memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok terentu ke kelompok lain (UU No.26 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia).[5]
Sementara itu kejahatan manusia adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangn tersebut dijukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa
pembunuhan, pemusnahan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan
apartheid
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
a.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kiprahnya, setiap individu mempunyai keinginan agar
Hak Asasi Manusia-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
jangan pernah melanggar atau menindas Hak Asasi Manusia orang lain.
b.
Hak Asasi Manusia individu dibatasi Hak Asasi Manusia
orang lain
c.
Dalam kehidupan bernegara Hak Asasi Manusia diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia, dimana setiap bentuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
B. SARAN
a.
Kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan Hak
Asasi Manusia kita sendiri.
b.
Kita harus menghormati dan menjaga Hak Asasi Manusia
orang lain, jangan sampai kita melanggar Hak Asasi Manusia dan jangan sampai
pula Hak Asasi Manusia kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.
c.
Dalam menjaga Hak Asasi Manusia kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2003. Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta : Paradigma.
Effendi Mansyur. 1994.
Koesdiyo Poerwanto. 2007. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Graha Ilmu.
www.google.com., 20 Juli
2010, 16.00 WIB
www.google.com., 20 Juli
2010, 16.00 WIB
[1] www.google.com.Pelanggaran HAM/16.00, 20 /07 /2010
[2] Kaelan, Pendidikan Pancasila,
Paradigma,Yogyakarta, 2003, hlm.219.
[3] Mansyur
Effendi, 1994
[4]
Poerwanto, Pendidikan Pancasila,
Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007, hlm.72.
[5] www.google.com.UU Hak Asasi Manusia/16.10
wib, 20/07/2010
Langganan:
Komentar (Atom)